
Sumber : http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=146797482004135
Berikut Pedoman dan Dasar Hukum Warisan yang harus kita PELAJARI…
Sebelum membagikan harta warisan, diwajibkan keluarga yang ditinggalkan memenuhi wasiat yang meninggal dan melunasi segala hutang-hutangnya yang masih tersisa.
A. HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 11 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada anak-anakmu, dengan membaca dan memahami secara mendalam ayat diatas. Insya Allah dapat disimpulkan berikut ini, jika yang meninggal :
- Mempunyai Anak Laki-Laki dan Perempuan :Hak Waris bagi Anak Laki-Laki : 2/3 Bagian,Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/3 Bagian
- Mempunyai Anak Perempuan lebih dari 2 orang :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 2/3 Bagian
- Mempunyai Anak Perempuan hanya 1 orang saja :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/2 Bagian
- Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) dan Punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 BagianHak Waris bagi Bapak : 1/6 Bagian
- Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) tetapi tidak punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/3 BagianHak Waris bagi Bapak : 2/3 Bagian
- Mempunyai Saudara :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 Bagian
B. HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 12 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada Suami dan Istri yang ditinggal pasangannya (Meninggal). Adapun besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada Suami dan Istri yang ditinggal pasangannya (Meninggal). Adapun besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
- Jika Istri meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/2 Bagian
- Jika Istri meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/4 Bagian
- Jika Suami meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri : 1/4 Bagian
- Jika Suami meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri: 1/8 Bagian
- Jika Suami atau Istri meninggal dunia, tetapi tidak mempunyai ayah dan anak :a. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu saja, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/6 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/6 Bagianb. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu lebih dari satu, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/3 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/3 Bagian
C. HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 176 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada saudara Laki-Laki dan saudara Perempuan. Adapun besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai 1(SATU) saudara perempuan dan saudara Laki-Laki, maka :Hak Waris bagi saudara Perempuan : 1/2 BagianHak Waris bagi saudara Laki-Laki : 1/2 Bagian
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai LEBIH DARI 1 saudara perempuan:Hak Waris bagi saudara Perempuan : 2/3 Bagian
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai saudara Laki-laki dan saudara Perempuan LEBIH DARI 1 ORANG :Hak Waris bagi saudara Laki-Laki : 2/3 BagianHak Waris bagi saudara Perempuan : 1/3 Bagian
D. SEBAB-SEBAB MENDAPATKAN WARISAN :
- MEMILIKI IKATAN KEKERABATAN SECARA HAKIKI (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
- ADANYA IKATAN PERNIKAHAN, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
- AL-WALA, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
E. HAK WARIS YANG DINYATAKAN GUGUR HAKNYA APABILA :
- BUDAK. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
- PEMBUNUHAN. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun.” (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah).
- BERLAINAN AGAMA. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya.Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Mohon dikoreksi bila ada kesalahan, mohon dibimbing bila terjadi kekeliruan. Sesama umat muslim harus saling mengingatkan. Saling memberi, mempelajari dan menyebarkan ilmu yang kita miliki. Walaupun hanya sedikit.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua…
Dan insya allah, bagi yang membaca dan menyebarluaskannya akan mendapatkan pahala disisi Allah Subhanallah Ta’ala.
Insya Allah ….
Amin Ya Robbal Alamin ….
Hamba Allah dibawah ini yang tidak pernah mendapatkan Warisan menurut hukum ISLAM
Sumber : http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=180238251993391
1. Anak Hasil Keturunan Zina :
Sumber :http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=146630128687537
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua…
Dan insya allah, bagi yang membaca dan menyebarluaskannya akan mendapatkan pahala disisi Allah Subhanallah Ta’ala.
Insya Allah ….
Amin Ya Robbal Alamin ….
Hamba Allah dibawah ini yang tidak pernah mendapatkan Warisan menurut hukum ISLAM
Sumber : http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=180238251993391
1. Anak Hasil Keturunan Zina :
“Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut”. (HR. Tirmidzi)2. Manusia yang membunuh saudara nya sendiri untuk mendapatkan harta warisan yang lebih banyak : Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
“Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya”. (HR. Tirmidzi)
Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah).3. Orang Kafir atau dan berbeda Agama :
“Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir”. (HR. Bukhari)4. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
Ada beberapa kasus yang sering diperdebatkan oleh kaum NON MUSLIM.. Entah karena KETIDAKTAHUAN MEREKA atau memang karena KESENGAJAAN mereka.. tapi yang jelas ini takkan terjadi apabila MEREKA mau BERFIKIR..Berikut adalah contoh dari sebagian kasus :
Sumber :http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=146630128687537
Diskusi Putra Maulana Malik Ibrahim Vs Adit Ae
HAK PEMBAGIAN PUSAKA DAN WARISAN DALAM ISLAM MENURUT ALQUR’AN SURAT AN-NISA AYAT 11,12, DAN 176.
MOHON DIMAAFKAN JIKA CATATAN TERLALU PANJANG, MUDAH2AN BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.
AMIIN ……
JANGAN PERNAH BOSAN UNTUK SELALU BELAJAR ….
Untuk menanggapi pertanyaan dari saudara Adit Ae yang berkata bahwa ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA SALAH BERHITUNG . ASTAFIRULLAH HALLAZIM……
MOHON DIMAAFKAN JIKA CATATAN TERLALU PANJANG, MUDAH2AN BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.
AMIIN ……
JANGAN PERNAH BOSAN UNTUK SELALU BELAJAR ….
Untuk menanggapi pertanyaan dari saudara Adit Ae yang berkata bahwa ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA SALAH BERHITUNG . ASTAFIRULLAH HALLAZIM……
- Adit Ae BERTANYA : Berikut kutipan Pertanyaan nya : “ … 18. ALLAH SALAH BERHITUNG [QS 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS 4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
- CONTOH kasus 1:
- kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah: 2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 ————–> loh kok kelebihan? he…he…he… [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
- Contoh KASUS 2:
- Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN: 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ———-> loh kok kelebihan? he…he…he…
- Contoh KASUS 3:
- Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu: 1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ———> loh kok kelebihan?
- Contoh KASUS 4:
- Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ———-> loh kok kelebihan? he…he…he…
- Contoh KASUS 5:
- Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu: 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ———> loh kok kelebihan?
- Putra Maulana Malik Ibrahim MENJAWAB :
- Dengan segala hormat saudaraku yang budiman dan insya allah dirahmati oleh Allah. Saya akan membuktikan pernyataan anda bahwa “ ALLAH SALAH BERHITUNG “ . Saya dapat memahami jika anda berkata demikian dan mempunyai opini demikian. Hal ini dikarenakan pengetahuan anda akan hitungan (matematika) sangat rendah sekali. Mungkin, waktu sekolah anda sering tidak masuk (BOLOS) setiap jam pelajaran matematika. Persoalannya adalah Surat An-Nisa yang anda kutip diatas tersebut diterapkan dengan logika matematika dangkal yang terbatas pada penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian, seperti pelajaran yang diajarkan di bangku SD. Dengan kemampuan anda yang terbatas dalam MATEMATIKA anda menuduh Allah Subhanallah Ta’ala dan Nabi Muhammad SAW salah menghitung. Memang benar, tiga ayat Al-Qur`an yang berbicara tentang perhitungan waris, antara lain surat An-Nisa 11, 12 dan 176. Saya kira anda dan teman2 yang membantu anda menjelekkan Kitab Suci Alqur’an belum cukup untuk menganalisis ayat alqur’an diatas. Sedangkan pengetahuan anda tentang Kitab anda sendiri masih rendah. SAYA AKAN MEMBUKTIKAN BAHWA ALQUR’AN TIDAK SALAH, YANG SALAH ADALAH ANDA ??? KARENA KETERBATASAN AKAL DAN OTAK ANDA SENDIRI. MUDAH2AN ALLAH MEMBERIKAN HIDAYAH-NYA PADA ANDA. Baiklah kita lanjutkan pembuktian nya : Pembuktian akan saya jelaskan pada kasus 4 saja secara jelas, sedangkan penyelesaian kasus 1,2,3,5 dilakukan seperti pada penjelasan Kasus 4. Baik, Kita Mulai……!!! Dan saya yakin anda akan terkejut dengan sendirinya ketika saya membuktikan bahwa tuduhan anda salah. LIHAT dan PERHATIKAN dengan seksama !!!!!!
- Kasus 4 :
- Jika yang meninggal tidak memiliki anak, memiliki 1 suami, 2 saudara perempuan dan seorang ibu ? Kita misalkan harta warisan berjumlah R.36.000.000,- yang diwariskan kepada 3 pihak diatas. Harta warisan ini merupakan jumlah harta yang didapat setelah membayar kewajiban hutang dan memenuhi wasiat yang meninggal. Sebelum melangkah kepada pembagian warisan, perlu dicatat baik-baik bahwa hak warisan suami adalah 1/2, saudara perempuan adalah 2/3, dan hak ibu adalah 1/3 (Bukan seperti pernyataan Adit Ae yang menyatakan hak ibu adalah 1/6, mengapa hak ibu 1/3 alasannya karena tidak mempunyai anak-LIHAT AN-NISA AYAT 11). Bentuk Pecahan Dasar : Pembilang / Penyebut Dengan demikian bagian penyebut terletak pada bagian bawah pecahan. Kita samakan penyebut dibawahnya dengan melihat bilangan terbesar (secara umum). Hak Suami : 1/2 samakan penyebutnya — 3/6 Hak Saudara Perempuan : 2/3 samakan penyebutnya — 4/6 Hak Ibu : 1/3 samakan penyebutnya — 2/6 Maka didapat perbandingan Hak Suami : Hak Saudara Perempuan : Hak Ibu adalah 3 : 4 : 2 Total keseluruhan hak waris adalah 3+4+2 = 9 Bagian Dengan kata lain, hak suami adalah 3 bagian, hak dua orang saudara perempuan adalah 4 bagian, sedangkan hak ibu adalah 2 bagian. Total seluruh hak waris adalah 9 bagian. Jumlah 1 bagian warisan adalah Rp 4.000.000 (1/9 x 36.000.000 = 4.000.000). Dari sini dapat ditentukan pembagian harta warisan (Rp 36.000.000) kepada masing-masing hak ahli waris, antara lain : Sang suami mendapat 3 bagian (3 x 4.000.000) = Rp 12.000.000,- Saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 4.000.000) = Rp 16.000.000,- Sang ibu 2 bagian (2 x 4.000.000) = Rp 8.000.000,- Karena terdapat 2 saudara perempuan maka masing-masing saudara perempuan mendapatkan warisan sama rata yaitu Rp. 8.000.000 (Rp. 16.000.000/ 2 saudara perempuan) Jika kita jumlahkan total dari hasil pembagian adalah : (Rp 12.000.000,-) + (Rp 16.000.000,- ) + (Rp 8.000.000,-) = Rp.36.000.000,- PEMBAGIAN WARISAN ADIL BUKAN, SEPERTI YANG DIPERINTAHKAN ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA DALAM SURAT AN-NISA AYAT 11,12 DAN 176. TUDUHAN ANDA, BAHWA ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA BERBOHONG ADALAH SALAH. ANDA HARUS BELAJAR MATEMATIKA LAGI,…. TERLIHAT BAHWA WARISAN DAPAT DIBAGI SESUAI PERINTAH ALLAH DALAM AYAT YANG ANDA KUTIP. HANYA SAJA ANDA MENAFSIRKAN ALQUR’AN DENGAN NIAT JELEK DAN PENGETAHUAN AGAMA YANG SANGAT RENDAH. KESIMPULAN : KASUS 4 TERBUKTI DAPAT DISELESAIKAN DENGAN ADIL, SESUAI DENGAN ALQUR’AN SURAT AN-NISA AYAT 11,12,176. ALLAH TIDAK BERBOHONG, ANDALAH SEORANG PENIPU MARI KITA BUKTIKAN PADA KASUS YANG LAIN.
- Kasus 1 :
- Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan, 2 orang tua, dan istri ? Kita misalkan harta warisan berjumlah R.92.000.000,- yang diwariskan kepada 3 pihak diatas. Harta warisan ini merupakan jumlah harta yang didapat setelah membayar kewajiban hutang dan memenuhi wasiat yang meninggal. Maka didapat : Hak Orang Tua : 1/6 samakan penyebutnya — 4/24 Hak Istri : 1/8 samakan penyebutnya — 3/24 Hak Anak Perempuan : 2/3 samakan penyebutnya — 16/24 Maka didapat perbandingan Hak Orang Tua : Hak Istri : Hak Anak Perempuan adalah 4 : 3 : 16 Total keseluruhan hak waris adalah 4+3+16 = 23 Bagian 1 Bagian warisan adalah : Rp 4.000.000 (1/23 x Rp.92.000.000 = 4.000.000). Dengan demikian hak warisan : Orang Tua adalah 4 bagian = 4 x Rp.4.000.000 = Rp.16.000.000 Istri adalah 3 bagian = 3 x Rp.4.000.000 = Rp.12.000.000 Anak Perempuan 16 bagian = 16 x Rp.4.000.000 = Rp.64.000.000 Total Warisan Tetap sama yaitu Rp.92.000.000 (ADIL BUKAN) Karena meninggalkan 4 anak perempuan maka masing-masing anak perempuan mendapatkan sama rata, sehingga tiap anak mendapatkan Rp. 16.000.000,- (Rp.64.000.000 / 4 anak)
- Kasus 2 :
- Jika yang meninggal tak memilik anak, memiliki 1 suami, 2 saudara perempuan ? Kita misalkan harta warisan berjumlah R.35.000.000,- yang diwariskan kepada 2 pihak diatas. Harta warisan ini merupakan jumlah harta yang didapat setelah membayar kewajiban hutang dan memenuhi wasiat yang meninggal. Maka didapat : Hak Suami : 1/2 samakan penyebutnya — 3/6 Hak Saudara Perempuan : 2/3 samakan penyebutnya — 4/6 Maka didapat perbandingan pembilangnya 3 : 4 Total keseluruhan hak waris adalah 3+4 = 7 Bagian 1 Bagian warisan adalah : Rp 5.000.000 (1/7 x Rp.35.000.000 = 5.000.000). Dengan demikian hak warisan : Suami adalah 3 bagian = 3 x Rp.5.000.000 = Rp.15.000.000 Saudara Perempuan 4 bagian = 4 x Rp.5.000.000 = Rp.20.000.000 Total Warisan Tetap sama yaitu Rp.35.000.000 (ADIL BUKAN)
- Kasus 3 :
- Jika yang meninggal tak memilik anak, memiliki 1 suami, 1 saudara perempuan dan seorang ibu ? Kita misalkan harta warisan berjumlah R.40.000.000,- yang diwariskan kepada 3 pihak diatas. Harta warisan ini merupakan jumlah harta yang didapat setelah membayar kewajiban hutang dan memenuhi wasiat yang meninggal. Maka didapat : Hak Suami : 1/2 samakan penyebutnya — 3/6 Hak Saudara Perempuan : 1/2 samakan penyebutnya — 3/6 Hak Ibu : 1/3 samakan penyebutnya — 2/6 (Hak ibu adalah 1/3 bukan seperti pernyataan Adit Ae yang menyatakan hak ibu adalah 1/6, mengapa hak ibu 1/3 alasannya karena tidak mempunyai anak-LIHAT AN-NISA AYAT 11). Maka didapat perbandingan pembilangnya 3 : 3 : 2 Total keseluruhan hak waris adalah 3+3+2 = 8 Bagian 1 Bagian warisan adalah : Rp 5.000.000(1/8 x Rp.40.000.000 = 5.000.000). Dengan demikian hak warisan : Suami adalah 3 bagian = 3 x Rp.5.000.000 = Rp.15.000.000 Saudara Perempuan 3 bagian = 3 x Rp.5.000.000 = Rp.15.000.000 Ibu 2 bagian = 2 x Rp.5.000.000 = Rp.10.000.000 Total Warisan Tetap sama yaitu Rp.40.000.000 (ADIL BUKAN)
- Kasus 5 :
- Jika yang meninggal tak punya anak, memiliki 1 istri, 2 saudara perempuan dan seorang ibu ? Kita misalkan harta warisan berjumlah R.30.000.000,- yang harus diwariskan kepada 3 pihak diatas. Harta warisan ini merupakan jumlah harta yang didapat setelah membayar kewajiban hutang dan memenuhi wasiat yang meninggal. Maka didapat : Hak Istri : 1/4 samakan penyebutnya — 3/12 Hak Saudara Perempuan : 2/3 samakan penyebutnya — 8/12 Hak Ibu : 1/3 samakan penyebutnya — 4/12 (Hak ibu adalah 1/3 bukan seperti pernyataan Adit Ae yang menyatakan hak ibu adalah 1/6, mengapa hak ibu 1/3 alasannya karena tidak mempunyai anak-LIHAT AN-NISA AYAT 11). Maka didapat perbandingan Hak Istri : Hak Saudara Perempuan : Hak Ibu adalah 3 : 8 : 4 Total keseluruhan hak waris adalah 3+8+4 = 15 Bagian 1 Bagian warisan adalah : Rp 2.000.000(1/15 x Rp.30.000.000 = 2.000.000). Dengan demikian hak warisan : Istri adalah 3 bagian = 3 x Rp.2.000.000 = Rp.6.000.000 Saudara Perempuan 8 bagian = 8 x Rp.2.000.000 = Rp.16.000.000 Ibu 4 bagian = 4 x Rp.2.000.000 = Rp.8.000.000 Total Warisan Tetap sama yaitu Rp.30.000.000 (ADIL BUKAN) Begitulah solusi penyelesaian masalah yang anda RAGUKAN bahwa ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA BERBOHONG. Tidak ada kesalahan didalamnya, pembagian warisan tetap adil, masing-masing mendapatkan BAGIAN sesuai isi surat an-nisa yang anda kutip diatas. DENGAN DEMIKIAN TERBUKTI BAHWA ALQUR’AN TIDAK SALAH, SEPERTI YANG ANDA TUDUHKAN. SEHINGGA KITA MENDAPATKAN KESIMPULAN BARU : 1. Alqur’an sebagai firman Allah SWT terbukti tidak ada kesalahan didalamnya, seperti yang anda tuduhkan diatas. 2. Saudara Adit Ae perlu belajar matematika lebih mendalam lagi. 3. Anda juga harus banyak belajar tentang bacaan alqur’an agar dalam menafsirkan ayat alqur’an tidak sekehendak hati anda. 4. Ternyata anda tidak cukup pintar. Kalau saya boleh berkata ANDA ORANG YANG PALING BODOH. 5. Terbukti bahwa anda tidak layak berdiskusi diforum ini, karena kemampuan dan pengetahuan anda sangat minim sekali. 6. Setiap Kasus yang anda berikan (Kasus 1,2,3,4,5), semuanya dapat diselesaikan pembagian warisannya secara adil dan sesuai menurut surat An-Nisa ayat 11,12,176. 7. KESIMPULAN AKHIR BAHWA ” ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA TIDAK BERBOHONG ” tetapi ANDALAH YANG KURANG CERDAS DAN CERMAT DALAM MENAFSIRKAN AYAT ALQUR’AN. 8. Pada kasus 3,4,5 ; bahwa Hak Warisan seorang Ibu adalah hak ibu adalah 1/3 (bukan seperti pernyataan Adit Ae yang menyatakan hak ibu adalah 1/6, mengapa hak ibu 1/3 alasannya karena tidak mempunyai anak-LIHAT AN-NISA AYAT 11). 9. ANDA saudaraku Adit Ae merupakan seorang PENIPU,PENGHASUT dan MEMPROVOKASI umat islam agar meragukan isi Kitab Suci Alqur’an sehingga MURTAD dari agama Islam. NAUZUBILLAHI MINZALIK …. ANDA TELAH MENGHINA ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA YANG TELAH MENCIPTAKAN ANDA DENGAN SEGALA KELEBIHAN DAN KESEMPURNAAN. TETAPI HAL ITU ANDA GUNAKAN UNTUK MENCACI MAKI ALLAH SUBHANALLAH TA’ALA. ASTAFIRULLAH HALLAZIM ……. Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Al-Qur`an itu bisa dilakukan dengan adil, rata dan tidak ada satu pun yang salah seperti yang anda tuduhkan kepada Kami Umat Islam.
Sumber : http://www.facebook.com/search.php?q=Vianie%20Restyan&init=quick&tas=0.7102486619612309#!/note.php?note_id=192765234081694
Faithfreedom menulis
Contoh Kasus 8:
Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
———————->
Tanggapan
Begitulah cara berfikir Faithfreedom. Jika warisan dihitung menggunakan matematika anak SD, jelas salah..
Waris dalam islam bisa dihitung menggunakan
1. ilmu Faraidh (Konsep Aul dan Radh).
2. Bisa juga dengan ilmu matematika kelas 1 SMP yang dinamakan “Persamaan Linier dengan 1 Variable”.
Mari kita selesaikan masalah warisan dari contoh kasus yang diangkat oleh Faithfreedom diatas.
1. Dengan Ilmu Faraidh
Jumlah harta warisan = 30.000.000
Bagian istri = 1/4 = 3/12
Bagian DUA ORANG saudara perempuan = 2/3 = 8/12
Bagian SEORANG saudara laki-laki SEIBU = 1/6 = 2/12
Bagian SEORANG saudara perempuan seibu = 1/6 = 2/12
istri (3/12) + 2 orang saudara perempuan (8/12) + saudara laki2 (2/12) + seorang saudara perempuan (2/12)
= 15/12
3/12 : 8/12 : 2/12 : 2/12
3 : 8 : 2 : 2
Karena pembilang lebih besar dari penyebut, maka penyebutnya disamakan menjadi 15
3/15 : 8/15 : 2/15 : 2/15
Dengan demikian,
bagian istri= 3/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 8/15 x 30.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
6.000.000 + 16.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 30.000.000
Hasilnya tepat sesuai harta warisan, dengan perbandingan setiap ahli waris tetap adil yaitu
3 : 8 : 2 : 2
2. Dengan “Persamaan Linier satu Variable”
Saat duduk di bangku SMP kita tentu pernah belajar persamaan linier. Ilmu untuk menghitung sebuah “Variabel” agar dalam persamaan tersebut lajur kiri dan lajur kanan sama jumlahnya.
“Fardh” (bagian yang sudah tertentu dalam hukum waris) yaitu 1/8 , 1/2, 1/4 1/6 dan 2/3 itu BUKAN merupakan KONSTANTA. Sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembagi langsung. Tapi merupakan “KOEFISIEN BILANGAN” terhadap “nilai satuan harta yang ditinggalkan”, dimana angka-angka tersebut adalah sebagai perbandingan antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya. Sehingga kita perlu mencari “VARIABLE” dahulu..
Persamaan matematikanya:
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x ———–> Persamaan 1
Ket:
Y = Variable terikat yang jumlahnya sudah diketahui (Total harta warisan)
x = variable bebas yang jumlahnya belum diketahui. “x” inilah yang harus dicari terlebih dahulu
Dengan demikian
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x
30.000.000 = (15/12)x
maka :
x = 30.000.000
(15/12)
x = 24.000.000
Sekarang SUBSTITUSIKAN nilai x ke persamaan 1
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x
maka akan didapat:
Bagian istri = 1/4x = 1/4 . 24.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 2/3 x 24.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
6.000.000 + 16.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 30.000.000
=========================================
Perbandingan
Dengan Ilmu Faraidh :
bagian istri= 3/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 8/15 x 30.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Dengan menggunakan “Persamaan linier satu variable:
Bagian istri = 1/4x = 1/4 . 24.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 2/3 x 24.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
Sinkron, bukaaaaaaan ?
Baik dengan Ilmu Faraidh, maupun ilmu matematika, setiap ahli waris mendapat nilai yang sama. ADIL dan PROPORSIONAL.
“(Alquran) ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang BERAKAL”
(QS. Shaad : 29)
Faithfreedom menulis
Contoh Kasus 8:
Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
———————->
Tanggapan
Begitulah cara berfikir Faithfreedom. Jika warisan dihitung menggunakan matematika anak SD, jelas salah..
Waris dalam islam bisa dihitung menggunakan
1. ilmu Faraidh (Konsep Aul dan Radh).
2. Bisa juga dengan ilmu matematika kelas 1 SMP yang dinamakan “Persamaan Linier dengan 1 Variable”.
Mari kita selesaikan masalah warisan dari contoh kasus yang diangkat oleh Faithfreedom diatas.
1. Dengan Ilmu Faraidh
Jumlah harta warisan = 30.000.000
Bagian istri = 1/4 = 3/12
Bagian DUA ORANG saudara perempuan = 2/3 = 8/12
Bagian SEORANG saudara laki-laki SEIBU = 1/6 = 2/12
Bagian SEORANG saudara perempuan seibu = 1/6 = 2/12
istri (3/12) + 2 orang saudara perempuan (8/12) + saudara laki2 (2/12) + seorang saudara perempuan (2/12)
= 15/12
3/12 : 8/12 : 2/12 : 2/12
3 : 8 : 2 : 2
Karena pembilang lebih besar dari penyebut, maka penyebutnya disamakan menjadi 15
3/15 : 8/15 : 2/15 : 2/15
Dengan demikian,
bagian istri= 3/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 8/15 x 30.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
6.000.000 + 16.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 30.000.000
Hasilnya tepat sesuai harta warisan, dengan perbandingan setiap ahli waris tetap adil yaitu
3 : 8 : 2 : 2
2. Dengan “Persamaan Linier satu Variable”
Saat duduk di bangku SMP kita tentu pernah belajar persamaan linier. Ilmu untuk menghitung sebuah “Variabel” agar dalam persamaan tersebut lajur kiri dan lajur kanan sama jumlahnya.
“Fardh” (bagian yang sudah tertentu dalam hukum waris) yaitu 1/8 , 1/2, 1/4 1/6 dan 2/3 itu BUKAN merupakan KONSTANTA. Sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembagi langsung. Tapi merupakan “KOEFISIEN BILANGAN” terhadap “nilai satuan harta yang ditinggalkan”, dimana angka-angka tersebut adalah sebagai perbandingan antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya. Sehingga kita perlu mencari “VARIABLE” dahulu..
Persamaan matematikanya:
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x ———–> Persamaan 1
Ket:
Y = Variable terikat yang jumlahnya sudah diketahui (Total harta warisan)
x = variable bebas yang jumlahnya belum diketahui. “x” inilah yang harus dicari terlebih dahulu
Dengan demikian
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x
30.000.000 = (15/12)x
maka :
x = 30.000.000
(15/12)
x = 24.000.000
Sekarang SUBSTITUSIKAN nilai x ke persamaan 1
Y = (1/4)x + (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x
maka akan didapat:
Bagian istri = 1/4x = 1/4 . 24.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 2/3 x 24.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
6.000.000 + 16.000.000 + 4.000.000 + 4.000.000 = 30.000.000
=========================================
Perbandingan
Dengan Ilmu Faraidh :
bagian istri= 3/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 8/15 x 30.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Dengan menggunakan “Persamaan linier satu variable:
Bagian istri = 1/4x = 1/4 . 24.000.000 = 6.000.000
2 saudara perempuan = 2/3 x 24.000.000 = 16.000.000
1 orang saudara laki2 = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
1 orang saudara perempuan = 1/6 x 24.000.000 = 4.000.000
Sinkron, bukaaaaaaan ?

Baik dengan Ilmu Faraidh, maupun ilmu matematika, setiap ahli waris mendapat nilai yang sama. ADIL dan PROPORSIONAL.

“(Alquran) ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang BERAKAL”
(QS. Shaad : 29)
Posting Komentar